Breaking News

DPRD Sumsel Lakukan Penandatangan SK Keputusan Bersama Terkait Pengesahan Perda RTRW Provinsi Sumsel

 

PALEMBANG, SRN - Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki bersama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan Pimpinan Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Provinsi Sumsel melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Terkait Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel 2024-2044, bertemat di Ruang Rapat Paripurn DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (20/09/2024).


Dalam kesempatan itu, DPRD Sumsel menyetujui Raperda Provinsi Sumsel tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel 2024-2044 menjadi Perda dan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Sumsel.


Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus I yang telah membahas Raperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 2044.


"Rapat paripurna hari ini sangatlah istimewa sekaligus sangat mengharukan bagi kami dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena merupakan akhir yang memulai awalan, " Ujarnya.

Menurut Elen, Sikap yang terbuka dan bersahabat dari DPRD membuat dirinya semakin semangat untuk bekerja lebih keras dan cerdas bagi Sumatera Selatan. Presiden Republik Indonesia telah menyetujui usulan kita dan menetapkan Proyek Lahan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral di Provinsi Sumatera Selatan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Dengan demikian kita memiliki kesempatan emas untuk menjadikan Provinsi Sumatera Selatan menjadi lumbung beras dan pangan, karena potensi lahan sawah baru yang siap diolah paling tidak sebanyak 400.000 ha dengan potensi mencapai 1,3 juta ha, " Jelasnya.

Pengajuan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan ini menyatakan bahwa, RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, sehingga mengharuskan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Maka sampailah kami pada kesimpulan/pendapat akhir yaitu sepakat untuk Persetujuan memberikan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas. Dengan disetujuinya Ranperda RTRW ini, kita telah meletakkan fondasi kuat untuk pembangunan Sumatera Selatan yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera untuk 20 tahun ke depan, "pungkasnya.(ADV/Rid).

Tidak ada komentar