Selain surat edaran netralitas pemilu, Pj Bupati Lahat juga mengeluarkan surat edaran pembentukan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Kades, Ketua BPD dan Ketua RT/RW Se - Kabupaten Lahat


Dijelaskan Muhammad Farid meskipun waktunya masih agak panjang, tetapi antisipasi perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat. 

"Akan ada sangsi tegas jika melanggar aturan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku," tegasnya. (Red)