Breaking News

Bawaslu Lahat Gelar Gakkumdu


Lahat, SRN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lahat menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan di Hotel Calista pada, Kamis (5/10/2023).

Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana dan didampingi Ikwan Zamroni selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lahat, Mahlizah Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, Ario Kesuma Wijaya Kordiv Hukum, dan Penyelesaian Sengketa dan hadir juga sebagai Narasumber Kanit IV PPA Reskrim Polres Lahat, Agus Santoso,  dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lahat, M. Fajar Dian Prawita, SH.

Menjadi peserta dalam kegiatan tersebut ialah Ketua dan Anggota yang membidangi penanganan pelanggaran pada Panwaslu Kecamatan Sekabupaten Lahat, Para peserta dibekali pengetahuan dan pemahaman terkait aturan dan hal-hal tentang penanganan pelanggaran.

Kehadiran sentra gakkumdu tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada prinsip terbentuknya sentra GAKKUMDU untuk mendorong agar penanganan pelanggaran pemilu dilakukan dalam satu atap.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana, dalam sambutanya menyampaikan sesuai dengan amanah undang-undang, bahwa Indonesia menganut konsep demokratis, maka pelaksanaan pemilu harus dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

“Sebagai Pengawas Pemilu kita bersama-sama membekali diri, mengasah diri agar pemahaman kita terkait regulasi yang akan kita pedomani dalam penanganan hukum dugaan pelanggaran pemilu sesuai,” ucapnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ikwan Zamroni menyampaikan, bahwa dalam pengawasan pemilu, hal yang harus dipahami adalah mengetahui dasar hukum pengawasan pemilu itu sendiri. Kalau sudah mengetahui dasar hukum kemudian kita akan mengambil langka-langka hukum dalam sebuah keputusan nantinya.

Pada kesempatan yang baik ini, perlu adanya sinergitas baik ditingkat kecamatan sampai pada masuknya di Sentra Gakkumdu nantinya. Dalam hal penanganan pelanggaran pemilu, Panwacam merupakan ujung tombak  ditingkat kecamatan.  Yang perlu diingatkan sebagai pengawas pemilu adalah waktu penindakan sangat singkat. 

Lebih lanjut yang disampaikan Agus Santoso Kanit Reskrit Polres Lahat selaku narasumber dari Kepolisian, bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang berkemungkinan terjadi nanti, haruslah dilengkapi dengan syarat formil maupun materil.. hasil kajian dari Bawaslu haruslah detail sehingga proses pelimpahan ke Gakkumdu lebih matang.

Tak beda dari materi yang disampaikan oleh Pihak kejaksaan,  bahwa peranan kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu ialah melakukan pendampingan pada sentra Gakkumdu, selanjutnya menerima laporan dugaan tindak pidana yang terjadi. 

Diakhir kegiatan, ketua berpesan agar segala sesuatu yang terjadi diwilayah kerja masing-masing untuk sering berkoordinasi satu tingkat diatasnya, dalam hal ini Panwaslu Kecamatan agar sering berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten, dan hal apapun terkait proses pengawasan dilapangan sialakan berkoordinasi. Penutup dilanjutkan dengan foto bersama. (Siggi).

Tidak ada komentar