Breaking News

Dalam Rangka HUT RI Ke 78, Narapidana Dan Anak Binaan Lapas Kelas 2 Lahat Diberikan Remisi Umum


Lahat, SRN - Pemberian Remisi Umum Narapidana dan Anak Binaan Lapas 2 Lahat dalam rangka  memeriahkan dan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 di Lapas Kedas 2 Lahat kamis (17/8/2023)

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lahat H Cik Ujang SH, Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM MBA, Sekda Lahat,Forum Kordinasi Pimpinan Kabupaten Lahat, Lembaga Kelas 2 Lahat, Sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Lahat, Ketua TP PKK Kabupaten Lahat Hj Lidyawati Cik Ujang S HUT MM, Pejabat Lapas Kelas 2 Lahat. 

Kalapas Lahat, Imam Purwanto, Bc.IP, SH,MH mengatakan kita baru saja menyelenggarakan upacara memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia Indonesia 78 dan kemudian dilanjutkan acara Pemberian Remisi Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Kelas 2 Lahat Dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 ini dilapas Lahat,

 "Perlu kami sampaikan kepada bapak,ibu,saudara sekalian, jumlah Narapidana di lapas kelas 2A Lahat  614 orang luar biasa, Yang mendapatkan Remisi untuk jumlah Narapidana laki laki 523 dan 4 orang wanita tahanan di Lapas Kelas 2 Lahat," katanya. 

Imam Purwanto juga menuturkan, Kepada Jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat kami ucapkan terima kasih kehadirannya untuk Pemda Lahat  dapat memberikan penambahan  Lahan pembangunan Lapas untuk  dan kendaraan operasional," tutup Imam. 

Sementara itu Bupati Lahat, H Cik Ujang SH mengucapkan Kami dari Pemerintah Kabupaten Lahat akan menyiapkan  penambahan Lahan Lapas baru, karena lapas ini berhubungan dengan orang banyak, Kepada seluruh teman - teman kami sampaikan. Kami akan menyiapkan penambahan Lahan Lapas  sudah kami koordinasikan bersama. 

"Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan”, sampai Bupati. 

H Cik Ujang menambahkan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani  pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dimamis.

“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana”, tutur orang nomor satu di Kabupaten Lahat. (Siggi).

Tidak ada komentar