Breaking News

Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam Tangkap Sepasang Bandar Shabu


Palembang, SRN - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagar Alam menangkap pasangan laki-laki dan perempuan bandar shabu-shabu di Dusun Pagar Gading 2, RT 06, RW, 02 Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari, (7/7/2023).

Kedua tersangka adalah Adil Musthofa (20), warga Tebar Baru Ulu, Kelurahan Tebar Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Dea Putri Ayu (19), warga Dusun Pagar Gading 2, RT 06, RW, 02, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 9 (sembilan) buah plastik klip bening lis merah, uang tunai sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah modifikasi berbentuk sekop, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna emas, 1 (satu) bilah senjata tajam/senjata penusuk dan 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak warna merah putih, dengan total berat shabu 4,52 gram (empat koma lima dua gram)*

Narsum Kapolres Pagar Alam AKBP. Erwin Irawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP. Sutioso, SH., MH., M.Si., di dampingi Kasi Humas Iptu. Mastoni, SH., mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-27 / VII / 2023 / SPKT. Res Narkoba / Res Pagar Alam/ Polda Sumsel, tanggal 07 Juli 2023.

Kasat Narkoba menceritakan, kronologis penangkapan bandar shabu Adil dan Dea bermula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jenis narkotika di salah satu rumah di Pagar gading 2 Kel kuripan babas kec Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Menanggapi laporan tersebut anggota Satres Narkoba langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati 1 (satu) orang laki laki dan 1(satu) orang perempuan di dalam rumah tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Aidil mustofa ditemukan barang bukti berupa 05 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu tepat di dalam saku baju dan ditemukan 1(satu) bilah senjata tajam atau senjata penusuk di selipan pinggang nya.

Tidak sampai disitu, kemudian polisi melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur dan ditemukan 09 (sembilan) buah plastik klip bening, uang tunai Rp 180.000, 1 (satu) buah pipet modifikasi berbentuk sekop,01 unit handphone merk vivo warna emas.

“Kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Febra Gumay).

Tidak ada komentar