Tiga Pemuda Pengangguran Harus Merasakan Pengabnya Sel Tahanan
Pagar Alam, SRN - Ketiga pemuda diringkus petugas Kepolisian Resort (Polres) Pagar Alam di kediamannya pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, lantaran telah melakukan pencurian satu karung biji kopi milik petani.
Adapun ketiga pelaku masing-masing Abdul Azis (18), warga Mekar Alam, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Roni Alamsyah (18), warga Simpang Padang Karet, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, dan M Ibang Rahmadon (17), warga Banyu Urip, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP. Erwin Irawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP. Mursal Mahdi, SE., MM., didampingi Kasi Humas Iptu. Mastoni, SH., mengatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Menurut AKP. Mursal Mahdi, peristiwa ini bermula pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, korban Febriansyah menerima telepon dari rekannya Agus jika satu karung biji kopi yang dititipkannya telah dicuri oleh tiga laki-laki tidak dikenal.
Mendapatkan laporan itu, korban langsung mendatangi TKP di Talang Tinggi, RT/RW 001/001, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Setelah dicek korban, benar saja jika satu karung biji kopi miliknya sudah lenyap. Tak ingin berlama-lama bersedih, korban langsung melapor ke petugas SPKT Polres Pagar Alam.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti petugas. Pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB, Polisi RW mendapatkan laporan dari warga mengenai keberadaan ketiga pelaku.
Selanjutnya, Polisi RW dan Anggota Reskrim Polres Pagar Alam mendatangi lokasi dan meringkus ketiga tersangka bersama warga.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Febra Gumay).
Tidak ada komentar