KLARIFIKASI AGAR TIDAK MAIN HAKIM SENDIRI
Aksi Masa dari Perwakilan Emak-Emak sekecamatan Gumay Talang dari Surat Aspirasi yang dilayangkan mereka ke DPRD Kabupaten Lahat, menuntut beberapa point :
1. Pengalihan Jalan Tambang ;
2. Kompensasi Dampak Debu ;
3. Penyapuan Jalan ;
4. Penyiraman Warga ;
5. Pekerja Warga
Dalam rapat dengan pendapat tersebut dipimpin oleh Drs. Ghazali Hanan didampingi Wakil Ketua I DPRD Lahat : Gaharu, S,E.,M.M, Wakil Ketua DPRD II : Sri Marhaeni, S.E, Iduar Alamsyah, S.E, Andriansyah, Nopran Marjani, S.Pd, dan Anggota DPRD dari Dapil Gumay Litran Efendi, S.H dan Sutra Imansyah, S.E.
Sementara managemen PT. Batualam Selaras (Baskhara Group) diwakili oleh Manager HRGA, Legal & Urusan External : Haerunsyah Putra, S.H.,M.H dan didampingi Penasihat Hukum / Advokat dari PT. Kungkilan Bukit Tengkiling yang merupakan Transportir (Mitra) angkutan batubara PT. Batualam Selaras Sdr. Redhi Setiadi, S.H.,M.H serta Supervisor PT. Sekurindo Duta Utama Perkasa sebagai perusahaan alih daya PT. Batualam Selaras : Andi Susanto.
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Lahat berlangsung cukup alot dan berjalan hampir selama 4 jam. Akan tetapi belum pada pembahasan tuntutan 5 point diatas, perwakilan emak-emak Desa Gumay Talang, menyampaikan belum bersedia untuk dilakukan mediasi sebelum Managemen PT. Batualam Selaras untuk mencabut Laporan Polisi, dapat dijelaskan kejadian sebelumnya, sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib perwakilan emak-emak berdemo didepan pos satpam PT. Batualam Selaras, dan berhasil membubarkan diri secara tertib dan teratur setelah menandatangani “ Surat Pernyataan Bersama “. Menyikapi hal tersebut, managemen PT. Batualam Selaras mengajukan Surat Permohonan kepada Camat Gumay Talang perihal Permohonan untuk difasilitasi dan dimediasikan di kantor Camat, pada hari Senin, 15 Mei 2023 Pukul 10.00 Wib dengan melibatkan Forkompimcam Kapolsek dan Danramil serta melibatkan para Kepala Desa sekecamatan Gumay Talang. Akan tetapi perwakilan emak-emak tidak bersedia mediasi dan berdialog di Kantor Kecamatan, dan tetap memilih untuk berada dimulut tambang dan meminta perwakilan managemen PT. Batualam Selaras untuk dapat hadir dimulut tambang, dikarenakan perwakilan managemen tidak hadir, maka sekira pukul 15.00 masa emak-emak merangsek masuk kedalam dengan diiukuti tindakan pembakaran pos satuan pengamanan beserta isi didalamnya seperti dispenser, APD Karyawan, Kipas Angin setelah itu masa perwakilan emak-emak merangsaek masuk kedalam pit penambangan PT. Batualam Selaras dengan membakar unit DT Scania, serta pengerusakan kaca alat-alat berat lainnya seperti Excavator, DT Sany SKT, dan DT Quester, dari tindakan anarkis tersebut PT. Batualam Selaras mengalami kerugian sekitar 250 juta rupiah dan kerugian ratusan juta lainnya akibat tidak berjalanannya operasional penambangan pada shift II pada tanggal kejadian tersebut.
Dari aksi pembakaran dan pengerusakan tersebut, dari terdapat siaran langsung yang dilakukan oleh oknum didalam perwakilan emak-emak tersebut melalui media sosial Facebook, dengan bangganya dan tanpa rasa empati serta simpati mereka merusak dan mebakar aset milik PT, Batualam Selaras, padahal alat-alat berat tersebut merupakan sarana kerja karyawan dalam berkerja dan untuk dapat diketahui hampir 85 persen tenaga kerja PT. Batualam Selaras merupakan warga desa dari Kecamatan Gumay Talang.
Kembali ke Pencabutan Laporan Polisi yang didesak oleh Perwakilan emak-emak yang disampaikan oleh perwakilan mereka : Deli Lisnani, serta saran pendapat dari anggota DPRD lainnya seperti Sutra Imansyah, perwakilan managemen PT. Batualam Selaras menyampaikan bahwa : terdapat 2 hal yang berbeda yaitu :
1. Laporan Polisi karena ada peristiwa pidana yang patut diduga mengarah ke anarkis.
2. Managemen PT. Batualam Selaras hadir untuk datang dalam RDPU dan menyerap aspirasi tuntutan emak-emak Gumay Talang.
Akan tetapi masa dari perwakilan emak-emak gumay talang tetap memaksa mengenai pencabutan laporan polisi, para emak-emak lah yang tidak mau bermediasi dan berdialog dengan pihak perusahaan, padahal usul dan inisisi RDPU ini berasal dari perwakilan emak-emak gumay talang ujar Haerunsyah Putra, S.H.,M.H selaku perwakilan dari Managemen PT. Batualam Selaras.
Sementara tambahan lainnya disampaikan oleh Penasihat Hukum Transportir PT. BAS (PT. KBT ) Redhi Setiadi, S.H.,M,H juga menyampaikan apabila dilakukan perdamaian apakah ada pihak yang berani menjamin untuk tidak terulang kembali kejadian anarkisme berupa pembakaran pos satpam dan pengerusakan kaca-kaca alat berat milik PT. BAS, senada dengan Redhi Setiadi, S.H.,M.H, Haerunsyah Putra, S.H.,M.H selaku Manager HRGA, Legal & Urusan Eksternal PT. BAS menyampaikan bahwa perdamaian tidaklah menghapus perbuatan tindak pidana.
Dalam rapat dengan pendapat tersebut managemen PT. Batualam Selaras menyampaikan bahwa dalam rangka meminimalisir masalah debu angkutan batubara telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan 15 Kepala Desa Gumay Talang dalam hal penyapuan jalan, dimana perusahaan telah memberdayakan penyapuan melalui kepala desa dengan nilai Rp. 3.000.000,- untuk masing – masing desa dan kewenangan penuh ada di Kepala Desa masing – masing dalam mengelola tenaga kerja dalam penyapuan tersebut. Senada juga disampaikan, transportir Mitra angkutan batubara PT. Kungkilan Bukit Tengkiling telah membagikan ± 800 pc bingkisan berisi kebutuhan sembako (beras, minyak, gula dll ) yang dibagikan kepada warga sepanjang barisan pertama rute jalan hauling PT. Batualam Selaras sesuai pendataan yang dilakukan oleh 15 Kepala Desa Kec Gumay Talang dan PT. Batualam Selaras juga telah melakukan kegiatan-kegiatan program PPM CSR Lainnya.
Setelah Rapat dengar pendapat yang cukup alot tersebut, berseliweran dimedia elektronik mengenai pernyataan dari Anggota DPRD Nopran Marjani, yang menyatakan bahwa PT. BAS belum mengantongi izin dari Dishub Lahat dan masyarakat bisa menyetop kegitatan hauling tersebut, Haerunsyah Putra, S.H,.M.H selaku Manager HRGA, Legal & Urusan Eskernal PT. BAS serta Redhi Setiadi, S.H.,M.H selaku Penasihat Hukum / Advokat dari Mitra Transportir PT. BAS yaitu PT. Kungkilan Bukit Tengkiling, dengan ini menyampaikan bahwa pernyataan Sdr. Nopran Marjani tersebut sangatlah keliru, dimana masyarakat dapat menyetop kegiatan hauling perusahaan, timbul pertanyaan yang besar dalam pernyataan tersebut yaitu,m apakah masyarakat merupakan pihak yang bisa mengeksekusi jika terdapat pelanggaran – pelanggaran, jika YA, maka akan menjadi preseden yang buruk bagi pelaksanaan penegakan hukum diindonesia (main hakim sendiri), dan bentuk mengangkangi alat-alat negara lainnya dari sisi eksekutif penyelenggara dibidang pemerintahan, untuk apa ada Polisi, Jaksa, Hakim dan alat-alat negara lainnya bila masyarakat dapat mengeksekusi langsung terhadap suatu pelanggaran-pelanggaran.
Menambahkan hal diatas Haerunsyah Putra, S.H.,M.H menyampaikan juga bahwa Izin Kegiatan Produksi PKP2B PT. Batualam Selaras, meliputi kegiatan pengupasan dan pemindahan tanah (over burden), penggalian batubara (coal getting), pengangkutan serta penjualan domestik dan luar negeri artinya perusahaan kita PT. Batualam Selaras ada izin dalam hal angkutan hauling tersebut, sementara Redhi Setiadi, S.H.,M.H juga menyampaikan bahwa PT. Kungkilan Bukit Tengkiling juga telah mengantongi Izin Usaha Jasa Petrtambangan yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi / Kepala BKPM Republik Indonesia dengan kasifikasi bidang usaha Jenis Usaha sebagai Pelaksana dalam bidang, pengupasan dan pemindahan tanah, penggalian mineral, penggalian batubara dan pengangkutan, jadi semua perizinan payung induk telah dipenuhi oleh PT. Batualam Selaras dan PT. Kungkilan Bukit Tengkiling.
Seraya dipenghujung sesi wawancara mereka berdua menyampaikan bahwa selain dari hal diatas kita mempedomani Surat Kadishub Provinsi Sum-Sel perihal Toleransi Angkutan Batubara yang selaras dengan undang-undang minerba yaitu perusahaan dalam melakukan aktifitasnya dari awal sampai akhir (hulu sampai hilir) dapat menggunakan fasilitas umum termasuk jalan negara. (Siggi).
Tidak ada komentar