Artikel : Menikmati Dampak Reformasi Dalam Pelayanan Izin Usaha
Menikmati Dampak Reformasi dalam Pelayanan Izin Usaha
(Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Sriwijaya)
(Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Tamansiswa Palembang)
Bergulirnya era Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 telah memicu munculnya tuntutan perbaikan terhadap kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparat birokrasi pemerintah. Hal ini tidaklah mengherankan, sebab kualitas pelayanan birokrasi yang selama ini diberikan kepada masyarakat sangat rendah dan malahan sarat dengan unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Birokrasi pada masa Orde Baru pada umumnya bekerja tidak berorientasi dan berpihak pada masyarakat tetapi lebih berorientasi kepada kekuasaan dan kepentingan penguasa sehingga muncul istilah, misalnya: Asal Bapak Senang (ABS). (Meita Istianda, 2009).
Menurut Doing Business in Indonesia pada 2010, birokrasi Indonesia sangat rumit dan menyulitkan bagi iklim usaha dan investasi, mulai dari prosedur untuk memulai penanaman modal baru, pengurusan perizinan, pertanahan, ekspor-impor, hingga pengurusan pembayaran pajak. Tak heran, ketika menemukan peringkat Indonesia jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura, Thailand dan Malaysia yang menempati peringkat ke 1, 12 dan 13. Apa yang menyebabkan semua hal itu terjadi? Korupsi yang terjadi pada sekian banyak transaksi ekonomi-politik dalam perizinan bisnis hanyalah fenomena hilir. Celah-celah kelembagaan adalah salah satu faktor hulu utama yang tidak hanya membuka peluang bagi korupsi tapi justru mendorong praktiknya terjadi. Kelembagaan birokrasi perizinan masih terhambat sentimen ego-sektoral, ketiadaan prosedur administrasi yang terkonsolidasi, juga miskin kompetensi. (Holidin, 2013).
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia termasuk satu kementerian yang melakukan upaya reformasi perizinan agar lebih business-friendly. Siapa pun kita tidak perlu lagi keluar uang jutaan atau bahkan miliaran rupiah untuk menjadi seorang direktur. Ya, cukup dengan gocap ceng alias 50 ribu perak sudah bisa menjadi seorang direktur sebuah PT (Perseroan Terbatas). Masuk saja ke laman https://ptp.ahu.go.id/. Disitu Anda diminta untuk mengisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, NPWP dan email. Setelah mendaftar, Anda akan diberi form dengan kode khusus. Form ini dicetak, pergi ke bank, jangan lupa siapkan uang 50 ribu. Setelah mendapat bukti pembayaran dari bank, kembali ke laman tersebut, isi bahwa Anda sudah melakukan pembayaran. Kalau beruntung, dalam hitungan menit, Anda akan mendapat bukti pendaftaran perusahaan dan sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perseorangan.
Selain pendaftaran perusahaan, pengguna pun dapat memilih dan menentukan sendiri nama perusahaan yang akan digunakan. Tidak usah terburu-buru, kalau nama yang diinginkan sudah dimiliki oleh perusahaan lain, cari lagi nama yang belum digunakan. Tidak hanya melayani pendirian badan usaha, sistem aplikasi berbasis digital ini juga memungkinkan kita untuk mendaftarkan pendirian yayasan, firma, dan koperasi.
Dari sisi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM ini juga berhasil memberikan setoran pada kas negara. Saat penandatangan kerjasama dengan Nobu Bank di Jakarta, Pebruari lalu, Dirjen AHU Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar menyampaikan penerimaan dari PNBP melalui Ditjen AHU terus meningkat dan mencapai lebih dari Rp1 triliun pada 2022 lalu.
Terintegrasi
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kemudahan berusaha ini, Dirjen AHU tidak sendirian. Dalam bidang penerimaan negara, Dirjen AHU bekerjasama dengan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Kerjasama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama nomor AHU.HH.03.04-1 dan nomor PRJ-05/PJ/2020 tentang Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online dalam Rangka Mendukung Penerimaan Negara.Selain dengan Dirjen Pajak, sistem ini juga berjejaring dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelah memperoleh sertifikat pendirian perseroan, pengusaha juga wajib membuat izin usaha. Izin usaha ini bahkan lebih simpel, gratis lagi. Cukup dengan mengisi data secara online, masyarakat yang butuh layanan akan mendapat NIB atau Nomor Induk Berusaha yang di dalamnya termuat bidang usaha apa yang mau digeluti sebagaimana tertuang dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.. Selesai sudah. Data ini terkoneksi, baik antarkementerian/badan, juga secara vertikal antara pemerintah pusat hingga pemerindah daerah. Hal ini membuktikan bahwa digital government di sektor perizinan usaha ini sudah mencapai tahap paripurna sebagaimana dimaksud oleh Layne dan Lee dalam Model Pengembangan E-Government. (Munandar, 2012). (*).
Tidak ada komentar