Pansus DPRD Prov. Sumsel Dapat Menerima Dan Memahami LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022
Pansus-pansus DPRD Prov. Sumsel dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur TA 2022.
Palembang, SRN - Panitia khusus (Pansus) DPRD Prov. Sumsel dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022 dengan berbagai catatan, hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Prov. Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022 (10 April 2023), Pembahasan LKPJ tersebut telah dibahas oleh Pansus-Pansus dari tanggal 27 Maret hingga 7 April 2023 bersama mitra terkait.
Setelah pembacaan Laporan oleh masing-masing Juru bicara Pansus Rapat paripurna ditutup dan dilanjutkan dengan Rapat pimpinan dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel membahas pembentukan tim perumus rekomendasi hasil pembahasan dari pansus-pansus terhadap LKPJ Gubernur dimaksud. Tim Perumus rekomendasi akan melakukan rapat mulai dari tanggal 10 s.d 14 April 2023, yang hasil rekomendasinya akan disampaikan pada Rapat paripurna Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Prov.Sumsel pada 17 April 2023 mendatang. (Rid/Adv).
Tidak ada komentar